WhatsApp: +92 312 9114002
All Dars
Fikih
5/2/2026

Bolehkah Saya Mengusap Kaus Kaki Saat Wudhu?

Sahih Muslim #276, Sahih al-Bukhari #206

Bolehkah Saya Mengusap Kaus Kaki Saat Wudhu?

Pertanyaan

Saya memakai kaus kaki setiap hari dan merasa sulit melepasnya untuk setiap wudhu, terutama di tempat kerja. Apakah diperbolehkan mengusap kaus kaki daripada membasuh kaki?

Jawaban

Ya, diperbolehkan mengusap kaus kaki (khuffayn) saat wudhu, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu:

Syarat-Syarat Mengusap Kaus Kaki:

  1. Kaus kaki harus dipakai dalam keadaan suci sempurna (berwudhu)

    • Anda harus memiliki wudhu yang sah ketika pertama kali memakai kaus kaki
  2. Kaus kaki harus menutupi mata kaki

    • Kaus kaki harus menutupi area yang wajib dibasuh dalam wudhu
  3. Batas waktu:

    • Mukim: 1 hari 1 malam (24 jam)
    • Musafir: 3 hari 3 malam (72 jam)
    • Waktu dimulai sejak Anda pertama kali berwudhu setelah memakai kaus kaki
  4. Kaus kaki harus cukup tebal sehingga:

    • Dapat digunakan untuk berjalan dengan wajar
    • Tetap melekat di kaki tanpa diikat

Dalil

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Hendaklah musafir mengusap selama tiga hari tiga malam, dan mukim selama satu hari satu malam."

Sumber: Sahih Muslim, Kitab Thaharah, Hadits #276, diriwayatkan oleh Syuraih bin Hani

Mughirah bin Syu'bah (semoga Allah meridhainya) meriwayatkan:

"Aku bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, lalu aku membungkuk untuk melepas khuffayn (kaus kaki kulit) beliau, namun beliau bersabda: 'Biarkan, karena aku memakainya ketika aku dalam keadaan suci.' Maka beliau mengusapnya."

Sumber: Sahih al-Bukhari #206 dan Sahih Muslim #274

Cara Mengusap:

  • Gunakan tangan yang basah untuk mengusap bagian atas kaus kaki satu kali
  • Sapukan jari-jari Anda dari arah jari kaki menuju tulang kering
  • Tidak perlu mengusap bagian bawah atau samping
  • Ini menggantikan membasuh kaki dalam wudhu

Kapan Anda Harus Melepas dan Membasuh:

  • Ketika batas waktu habis (24 atau 72 jam)
  • Setelah mandi wajib (mandi besar)
  • Ketika kaus kaki terlepas

Penerapan Modern:

Hukum ini berlaku untuk kaus kaki katun atau sintetis biasa yang dipakai saat ini, menurut mayoritas ulama kontemporer, selama memenuhi syarat-syarat di atas.

Catatan: Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah, sangat bermanfaat bagi mereka yang berada di tempat kerja, sekolah, atau di iklim dingin.


Semoga Allah memudahkan ibadah kita dan menerima amalan bersuci kita.

Pelajari Al-Quran dan ilmu Islam secara online

Chat dengan kami